Terjemahan disediakan oleh mesin penerjemah. Jika konten terjemahan yang diberikan bertentangan dengan versi bahasa Inggris aslinya, utamakan versi bahasa Inggris.
Melaporkan positif palsu dalam Perlindungan Malware untuk EC2
GuardDuty Perlindungan Malware untuk pemindaian EC2 dapat mengidentifikasi file yang tidak berbahaya di instans Amazon EC2 atau beban kerja kontainer Anda sebagai berbahaya atau berbahaya. Untuk meningkatkan pengalaman Anda dengan Perlindungan Malware untuk EC2 dan GuardDuty layanan, Anda dapat melaporkan hasil positif palsu jika Anda yakin bahwa file yang diidentifikasi berbahaya atau berbahaya selama pemindaian sebenarnya tidak mengandung malware.
Untuk melaporkan hasil pemindaian malware Amazon EC2 sebagai positif palsu
Untuk memulai proses, hubungi Dukungan. Gunakan langkah-langkah berikut untuk memberikan detail tentang sumber daya yang dipindai:
Masuk ke Konsol Manajemen AWS dan buka GuardDuty konsol di https://console.aws.amazon.com/guardduty/
. -
Pilih Pemindaian malware EC2.
-
Pilih pemindaian untuk melihat ID Temuannya.
-
Berikan ID Finding. Anda juga harus memberikan SHA-256 hash file. Ini diperlukan untuk memastikan bahwa Perlindungan GuardDuty Malware untuk EC2 telah menerima file yang benar.
-
Dukungan Tim akan memberi Anda URL presigned Amazon Simple Storage Service (Amazon S3) yang dapat Anda gunakan untuk mengunggah file dan hash yang berpotensi berbahaya. SHA-256 Untuk informasi tentang langkah-langkah untuk mengunggah objek yang dipindai, lihat Mengunggah objek dengan URL yang telah ditetapkan sebelumnya di Panduan Pengguna Amazon S3.
-
Setelah Anda mengunggah file, beri tahu Dukungan tim.
Dukungan Akan memberikan pengakuan setelah menerima file. Anggota tim GuardDuty layanan akan menganalisis kiriman Anda, dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan pengalaman Anda dengan Perlindungan Malware untuk EC2 dan layanan. GuardDuty Dukungan Tim akan terus memberikan pembaruan status pada kasus Anda. GuardDuty menyimpan objek S3 Anda selama tidak lebih dari 30 hari.